Jakarta – DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU inisiatif DPR. Ada empat pasal disisipkan dalam revisi UU DKJ yang bakal disahkan sebelum Pilkada Jakarta 2024.Kesepakatan revisi UU DKJ menjadi inisiatif DPR diambil dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, turut mendampingi Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.Sebelum disetujui jadi revisi UU inisiatif DPR, rapat Baleg DPR menyepakati penambahan empat pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut. Penambahan pasal terletak di antara Pasal 70 dan 71.
–
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi Pasal 70 dan 71 UU Nomor 2 Tahun 2024:Pasal 70
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.Berikut bunyi empat pasal yang ditambahkan dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2024:Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.Dalam rapat Baleg pada Senin (11/11) yang beragendakan pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan delapan fraksi di Baleg DPR menyetujui revisi dan penambahan pasal. Ditegaskan bahwa ada tambahan empat pasal untuk penegasan nomenklatur DKJ.”Empat pasal terkait DPRD provinsi, DKJ DPR RI dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau 3 poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu pemilunya. Kalau DKI besok tanggal 27 (November), nah kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum pilkada kalau yang sudah berlalu kan mudah sebenarnya,” jelasnya.Setelah rapat tersebut, Bob Hasan menyebut revisi tak akan mengubah mekanisme pelaksanaan pilkada di Jakarta. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur.