Krjogja.com, DEMAK – Selain menciptakan kawasan permukiman yang tertata rapi, indah, nyaman, sehat sehingga layak huni, hal menarik dari Lomba Kampung Juara (LKJ) Kabupaten Demak adalah hadiahnya yang unik. Berbeda dengan lomba-lomba pada umumnya yang memberikan hadiah uang tunai atau barang konsumtif, pada LKJ hadiah yang diberikan adalah pembangunan fisik berupa bangunan sipil atau pun gedung yang bersifat permanen. Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM menuturkan, sama dengan tahun sebelumnya, hadiah LKJ Kabupaten Demak 2024 adalah pembangunan fisik total senilai Rp 800 juta. Dengan sejumlah ketentuan, antara lain berupa bangunan sipil atau gedung, permanen, tuntas satu tahap sehingga bisa langsung difungsikan.
“Satu hal penting menjadi alasan diberikannya hadiah pembangunan fisik sebab peserta LKJ adalah sebuah kampung atau permukiman yang terdiri dari banyak penduduk atau warga. Serta agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat umum. Bukan hanya untuk individu atau golongan,” lanjut Nanang Tasunar. Maka itu lahan siap bangunnya harus merupakan lahan milik umum, fasilitas sosial atau fasilitas umum, dan bukannya lahan pribadi atau kelompok. Serta luasnya sesuai ukuran.
“Selain itu bangunan fisik yang diusulkan harus sesuai pagu anggaran, agar tidak berpotensi Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP). Maka itu pembangunannya harus tuntas dalam satu tahap, dan bisa langsung difungsikan sehingga bernilai manfaat,” terangnya. Hadiah berupa bangunan fisik yang dimaksud bisa berupa gedung atau bangunan sipil seperti jalan, jembatan, gorong-gorong, talud, bronjong, dan sejenisnya. Sementara bangunan fisik gedung bisa berupa gapura, pos kamling, lapangan olahraga, balai RT atau pagar kampung. Adapun hadiah bagi para pemenang LKJ Kabupaten Demak 2024, secara berurutan yakni bangunan senilai Rp 200 juta untuk Juara l, Rp 170 juta untuk Juara ll, dan Rp 130 juta untuk Juara lll. Sementara bagi Juara Harapan l, ll dan lll berupa bangunan fisik masing-masing senilai Rp 100 juta. “Mengenai tata cara realisasi hadiah, dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Artinya jika LKJ dilaksanakan tahun 2024, maka hadiah berupa pembangunan gedung atau sipil dilaksanakan pada 2025,” ujarnya. (Hum Dinperkim/ssj)