RADARBANGSA.COM – Setiap kendaraan roda empat yang sering digunakan untuk angkutan umum hingga niaga wajib melakukan uji KIR. Uji KIR merupakan rangkaian proses dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan tertentu, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga serta plat berwarna kuning atau hitam.
Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, uji KIR bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan dan emisi yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Berikut beberapa jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR, antara lain:
1. Angkutan umum penumpang
• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel
2. Angkutan barang
• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang mengangkut barang besar
3. Kendaraan khusus
• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng