Ini Kategori ASN yang Bisa Terima THR 2025, Lengkap dengan Jadwal dan Besarannya

Ini Kategori ASN yang Bisa Terima THR 2025, Lengkap dengan Jadwal dan Besarannya

28 January 2025, 7:35

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Bulan ramadan tahun 2025 segera tiba. Bagi Aparatur Sipil Negaran (ASN), ini adalah saat yang ditunggu-tunggu.

Bagaimana tidak, di momen itu, mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Biasanya cair di akhir ramadan atau jelang perayaan lebaran Idul Fitri.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan THR? Berikut ini kategorinya dikutip Antara.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.

Artinya, di luar lima kategori ASN yang disebutkan sebelumnya tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Lalu, kapan THR akan dicairkan?

Jawabannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004.

THR diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kemungkinan 20 Maret 2025.

Hal tersebut, diharapkan membantu ASN memenuhi kebutuhan saat merayakan lebaran Idul Fitri.

Sementara itu, besaran THR ini berbeda-beda tiap ASN. Berikut ini rinciannya:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/Sederajat:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

B. SMA/Diploma I:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
• Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
• Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:

• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
• Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

(Arya/Fajar)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi