JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim menegur Harvey Moeis dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Teguran tersebut disampaikan karena Harvey dianggap tidak mendengarkan pertanyaan hakim dengan baik, khususnya terkait jumlah uang yang dikumpulkan oleh bos-bos smelter swasta untuk dana corporate social responsibility (CSR) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Baca juga: Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Sebut Uang dari Bos-bos Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid-19
Awalnya, Harvey menyatakan bahwa tidak ada jumlah minimum dari uang yang dikumpulkan oleh bos-bos smelter swasta tersebut, karena sifatnya yang sukarela.
“Tidak ada yang minimum (uang dari bos smelter) karena sifatnya sumbangan dan sukarela,” kata Harvey di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
“Bukan, itu makanya dengarkan dulu pertanyaannya. Jangan langsung nyerocos saja, kayak sudah di-setting saudara mau ngomong apa, makanya nyerocos saja. Pertanyaan saya didengar dulu,” tegur Hakim.
“Ini enggak nyambung pertanyaan saya sama penjelasan saudara, kayak sudah diajarin saudara tadi, ini saja, atau sudah dihapalin, maka dengarkan dulu,” kata Hakim.
Baca juga: Sidang Kasus Timah, Bos Smelter Sebut Beri Insentif Harvey Moeis Rp 50 Juta-Rp 100 Juta Per Bulan
Hakim kemudian mengulangi pertanyaannya mengenai jumlah uang yang diterima Harvey dari Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
“Tidak ada mininumnya, Yang Mulia,” jawab Harvey.
“Kan ini bervariasi, tidak dicatat? Tidak ingat? Saudara pengusaha batu bara loh. Yang masuk akal dong,” ujar Hakim.
“Saya tidak ingat, Yang Mulia, tidak dicatat,” jawabnya.
Hakim mempertanyakan mengapa Harvey tidak mencatat jumlah uang yang diterimanya, padahal seharusnya ada laporan keuangan kepada Kapolda Bangka Belitung.
“Tidak saya catat, itu catat bagi saya agar lebih tertib, Yang Mulia,” ucap dia.
Dalam sidang tersebut, Harvey juga mengungkapkan bahwa dana CSR yang dikumpulkan dari bos-bos smelter digunakan untuk membeli alat kesehatan terkait Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Harvey dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah untuk empat terdakwa yaitu Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron; General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Ahmad Albani; Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hassan Thjie alias Asin; dan wiraswasta Kwang Yung.
“Untuk Covid-19, Yang Mulia. Saya belikan alat-alat Covid-19, Yang Mulia,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Eks Kepala PPATK Sebut Harta Sah Campur Hasil Tindak Kejahatan Bisa Disita