JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti kemenangan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin) dalam proses praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudianto menganggap hal ini sebagai koreksi bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap alat bukti dalam penetapan tersangka sudah lengkap.
“Itu menjadi koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Nah itu koreksi, kira-kira begitu,” ujar Rudianto di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan
Menurut Rudianto, aparat penegak hukum seharusnya sudah mempersiapkan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
Dia juga menekankan perlunya perbaikan pendekatan hukum dalam menangani perkara korupsi.
“Ya itu koreksi bersama, koreksi pendekatan hukum. Itu yang saya katakan tadi, koreksi pendekatan hukum ketika dia kalah di pengadilan,” ungkap Rudianto.
“Harusnya proses penyelidikan sampai penyidikan pas ditetapkan seorang tersangka betul-betul punya dua alat bukti yang kuat. Supaya ketika diprapradilankan statusnya, tidak kalah kira-kira begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel, Cabut Status Tersangka
Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadapnya.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), Afrizal menyampaikan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap tidak berdasar hukum.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh pengadilan.
Namun, KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan penyelidikan dan dapat menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.