Ini Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Masyarakat

9 November 2022, 6:32

Reporter:
Sahroni|
Editor:
Sahroni|
Selasa 08-11-2022,18:37 WIB

JAKARTA, FIN.CO.ID – Tembakau merupakan salah satu komoditas tanaman yang bernilai tinggi dan tumbuh subur di Indonesia.
Hasil tembakau adalah salah satu komoditas yang termasuk dalam barang kena cukai dan dipungut dengan cara yang legal berdasarkan Undang-Undang.

BACA JUGA:Jalin Sinergi, Bea Cukai Optimalkan Pelayanan ke Masyarakat
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Distribusi Jutaan Batang Rokok Polos di Semarang dan Labuhanbatu

Kemudian, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan lagi kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” jelasnya.
Hatta menambahkan bahwa yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan adalah meliputi tiga hal yaitu, pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

BACA JUGA:Bea Cukai Sumatera Utara Gagalkan Peredaran Miliaran Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Pakaian Bekas
Kedua, program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah.
Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/ata pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, di bidang penegakan hukum meliputi dua hal yaitu, pertama, program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau.
Kedua, sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Peran Cukai dan DBH CHT

Sumber:

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi