Ini Sanksi yang Diberikan ke Polisi Pengawal Mobil Dinas Berpelat RI 36

Ini Sanksi yang Diberikan ke Polisi Pengawal Mobil Dinas Berpelat RI 36

13 January 2025, 19:46

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi teguran kepada Brigadir DK, personel pengawal (patwal) yang viral di media sosial akibat aksinya yang dinilai arogan saat mengawal kendaraan dinas berpelat RI 36.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan pihaknya telah memanggil dan mengklarifikasi Brigadir DK terkait kejadian tersebut.

“Sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran,” ujat Argo kepada awak media.

Argo juga menegaskan, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat apabila sikap petugas dianggap tidak pantas.

“Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan,” imbuhnya.

Argo bilang, insiden tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya pada giat pengawalan selanjutnya agar lebih humanis.

Sekadar diketahui, sosok Brigadir DK menjadi sorotan setelah aksinya saat mengendarai motor pengawal (patwal) dianggap represif dan viral di media sosial.

Brigadir DK, yang tengah mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36, menuai kritik tajam dari warganet karena gestur dan tindakannya dianggap arogan terhadap pengendara lain.

Sebelumnya, beberapa hari belakangan, kata kunci RI 36 ramai jadi sorotan di media sosial X.

Pasalnya, kata kunci yang merupakan plat nomor mobil dinas pejabat istana itu terekam wara-wiri di jalan utama Kota Jakarta.

Korlantas Polri melalui Dirgakkum Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan, tindakan seperti itu tidak dibenarkan dan akan ditelusuri lebih lanjut.

“Pengawalan harus dilakukan dengan profesional, tidak arogan,” tegasnya, dilansir dari inilah.com.

(Muhsin/fajar)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi