tirto.id – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan tiga persyaratan untuk Apple agar dapat memperjualkan Iphone 16 ke Indonesia. Dia mengatakan, pemerintah mensyaratkan Apple harus merealisasikan merealisasikan investasinya di Indonesia. Agus menyebut, Apple masih belum merealisasikan komitmen investasinya yang secara total Rp1,7 triliun di Tanah Air. Hal itulah yang membuat Iphone 16 dilarang masuk ke Indonesia. “Untuk ukuran perusahaan sebesar itu jumlahnya kacangan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2024).Agus menyebut, nilai investasi yang belum direalisasikan tergolong kecil untuk perusahaan sebesar Apple. Penjualan produk handphone, dan komputer genggam serta tablet (HKT) oleh Apple di Indonesia pada 2023 lebih dari Rp30 triliun. “Investasi Apple yang disepakati waktu itu sekitar Rp1,7 triliun sampai 2023. Berapa sales penjualan produk HKT Apple di Indonesia? Tahun 2023 saja penjualan Apple di Indonesia, hanya HKT, lebih dari Rp30 triliun,” ungkap Agus.Dia pun menyebutkan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi Apple untuk mengejar investasinya ke Indonesia. Pertama, mewajibkan Apple untuk mendirikan divisi penelitian dan pengembangan atau R&D di Indonesia.Kedua, pemerintah Indonesia meminta Apple harus melibatkan Indonesia sebagai bagian dari global value chain (GVC) mereka atau GVC Apple. Dalam catatannya, ada 17 perusahaan yang mampu memproduksi sejumlah komponen produk Apple.“Kedua, Apple sudah harus melihat dan menjadikan Indonesia sebagai bagian dari global value chain mereka. Dan kami sudah mengidentifikasikan dari 6 kategori part atau komponen Apple yang bisa diproduksi di Indonesia itu kira-kira ada 17 perusahaan. Kita akan lakukan business matching,” ucapnya.Ketiga adalah Apple harus melakukan pengembangan terhadap Apple Academy di dalam negeri. Sebagai informasi, untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 35 persen yang dipasang pemerintah, Apple memilih investasi jalur akademik.Agus mengatakan, mereka membangun Apple Academy di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya. Produk HKT yang tidak memenuhi TKDN tidak boleh beredar di Indonesia.
tirto.id – BisnisReporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang