AYOBOGOR.COM – Kasus kisruh dana donasi yang melibatkan beberapa pihak, seperti Novi, Deni Sumargo, dan Agus Salim, telah memunculkan polemik yang cukup serius. Irjen Pol Purn Ricky Sitohang memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, mengingat potensi dampak yang jauh lebih besar, tidak hanya bagi Agus Salim, tetapi juga bagi banyak orang lainnya yang mungkin mengalami hal serupa. Dalam wawancaranya, Ricky Sitohang menekankan pentingnya memahami perbedaan antara donasi dan sumbangan serta prinsip-prinsip hukum yang mengatur pengelolaan dana donasi.
Baca Juga: Wawa Tanggapi Kehadiran Perwakilan Kemensos ke Rumah Agus Salim, Dapat Amplop dan Sejumlah Barang Lainnya Ia juga memperingatkan bahwa penyalahgunaan dana bisa berujung pada masalah hukum yang lebih luas.
Salah satu kesalahan besar yang sering terjadi dalam kasus seperti ini adalah ketidakpahaman tentang perbedaan antara donasi dan sumbangan. Donasi adalah dana yang dikumpulkan dengan tujuan tertentu, biasanya melalui yayasan atau lembaga yang memiliki struktur dan tujuan jelas. Dalam kasus ini, uang yang terkumpul seharusnya digunakan untuk membantu pengobatan mata Agus yang tersiram air keras, bukan untuk kepentingan pribadi atau barang-barang lain yang tidak terkait. Baca Juga: Farhat Abbas Kecewa Dibedakan Kemensos, Denny Sumargo: Dia Selalu Ingin Tampil Keren! Irjen Pol Purn Ricky Sitohang juga mengingatkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah turun tangan agar berhati-hati menanganinya agar tidak menimbulkan kecemburuan. “Yang menderita bukan cuma Agus. Apa istimewanya dia? Kami juga butuh dong diperhatikan. Hati-hati Kementerian Sosial, jangan sampai melakukan tindakan yang bisa jadi bumerang”, ujar Ricky dilansir dari YouTube Intens Investigasi. Penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kemanusiaan ini sangat disayangkan, karena dapat mencoreng niat baik para donatur dan merugikan pihak-pihak yang membutuhkan. Penyalahgunaan Dana: Uang Donatur yang Tidak Tepat Sasaran Baca Juga: Maaf! Penyaluran 2 Bansos Diberhentikan di Akhir Desember Tahun 2024, Batal Lanjut di Tahun 2025? Pada awalnya, dana yang terkumpul oleh Novi dan Deni memang dimaksudkan untuk membantu Agus yang membutuhkan biaya pengobatan mata. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Uang yang seharusnya digunakan untuk pengobatan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli rumah dan barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan tujuan awal. Penyimpangan ini bukan hanya melanggar prinsip donasi, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum. Ricky Sitohang menegaskan bahwa “Harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana donasi.” Jika dana tersebut ingin dialihkan untuk tujuan lain, maka seharusnya ada persetujuan dari mayoritas donatur. Baca Juga: Data Kenaikan UMP dalam 14 Tahun Terakhir, 2025 Bukan yang Tertinggi! Pentingnya Persetujuan Mayoritas Donatur Dalam pengumpulan dana donasi, transparansi dan persetujuan mayoritas dari donatur adalah hal yang sangat penting. Jika ada perubahan dalam penggunaan dana, pihak yang mengumpulkan dana harus memastikan bahwa mayoritas donatur menyetujui perubahan tersebut. Tanpa persetujuan ini, penggunaan dana bisa dianggap tidak sah, yang dapat berujung pada masalah hukum yang serius. Jika terjadi perselisihan mengenai penggunaan dana donasi, pengadilan berperan untuk memberikan keputusan hukum. Pengadilan akan memutuskan apakah dana tersebut telah digunakan sesuai dengan tujuan awal atau tidak. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, maka dana tersebut harus dikembalikan atau disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Ricky Sitohang juga mengingatkan bahwa “masih banyak tugas negara dan masalah lain yang perlu diselesaikan. Duduk sama rendah aja lah. Agus jangan keras kepala, ikuti aja aturan main, Novi juga memberikan uluran tangan sesuai konstruksi” Penyelesaian masalah donasi ini seharusnya tidak menjadi beban yang memperburuk situasi. Semua pihak diharapkan untuk lebih bijak, jernih, dan bekerja sama agar masalah ini tidak berkembang lebih jauh.