Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Pernah Tukar Valas Rp 1,5 Miliar

Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Pernah Tukar Valas Rp 1,5 Miliar

7 January 2025, 13:20

JAKARTA, KOMPAS.com – Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar.
Hal ini terungkap saat Rita diperiksa sebagai saksi kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang menjerat suaminya, Selasa (7/1/2025).
Dalam persidangan, Rita mengaku pernah menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo di Semarang, Jawa Tengah, tempat kediamannya bersama Erintuah, tetapi tidak ingat nilai uang yang ditukar.
“Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
“Enggak,” jawab Rita.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Istri Dua Hakim yang Disuap Ronald Tannur Jadi Saksi

Karena berkali-kali mengaku lupa, jaksa kemudian membacakan data yang diperoleh tim penyidik dari pihak money changer.
“Ini kalau lihat data-data sekitar Rp 1 miliar, Bu,” ujar jaksa.
Jaksa lantas menguraikan beberapa transaksi Rita di Golden Trimulia Valasindo.
Mereka kemudian menanyakan apakah transaksi itu dilakukannya sendiri atau memerintahkan orang lain.
Namun, lagi-lagi Rita mengaku tidak ingat.
“Aduh, enggak inget saya, Pak,” jawab Rita.
Baca juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Setelah itu, jaksa mengonfirmasi data transaksi penukaran valas oleh Rita di money changer Dua Sisi Surabaya.
Adapun Erin dan Rita tinggal di apartemen Surabaya sejak 2020 lalu, saat sang hakim ditugaskan di PN Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, Rita mulai menukar valas di Dua Sisi pada 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024.
“Ini jumlahnya sekitar Rp 576 juta,” kata jaksa.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi