Istri Penisunan Dapat Rp8 Juta dari Negara Melalui Bantuan ini, Cek Waktu Pencairannya di Sini

30 April 2024, 6:01

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Ada satu bantuan khusus untuk para istri pensiunan yang lumayan besar. Istri pensiunan ditetapkan mendapat bantuan sebesar Rp8 juta, angka ini akan sangat berguna sekali untuk kalian. Melaui PMK Nomor 23 thaun 2022, negara telah mengatur mengenai pemberian bantuan Rp8 juta itu untuk istri Pensiunan.
Jadwal waktu pencairan bantuan itu juga telah negara tetapkan dalam PMK tersebut sehingga ini dipastikan akan cair. Namun tentu ada syarat tertentu kapan bantuan itu bisa dicairkan dan diterima oleh para istri pensiunan.

Mengenai jadwal waktunya memang tidak disebutkan secara spesifik, namun bantuan itu akan cair jika suami pensiunan itu meninggal dunia. Baca Juga: 4 Kelebihan Oppo K12: Smartphone Tangguh dengan Layar Mulus, Pendingin Canggih, dan Baterai Tahan Lama Pasal 4 menjelaskan bahwa jika pensiunan meninggal maka suami atau sitri selaku ahli waris akan mendapat uang sebesar Rp8 juta. Dalam pasal itu juga dijelaskan jika istri atau pensiunan itu sendiri yang meninggal dunia maka negara akan memberikan bantuan Rp6 juta. Sedangkan jika anak dari pensiunan itu yang meninggal maka negara hanya akan memberikan bantuan sebesar Rp4 juta saja. Bantuan itu adalah tabungan hari tua dimana pensiunan merupakan salahsatu kelompok yang menjadi pesertanya. Pensiunan adalah kelompok yang mendapatkan perhatian dari negara atas pengabidannya di masa lalu. Negara bertanggung jawab untuk mengurusi mereka bahkan sampai akhir hayatnya sebagi bentuk imbal jasa. Baca Juga: Menpan RB: 2,3 Juta Honorer Dipastikan Dapat NIP dan Resmi Diangkat PPPK, Alhamdulillah Bahkan belum lama ini pemerintah telah menaikkan gaji pokok untuk pensiunan supaya mereka makin sejahtera. Adanya kenaikan gaji pokok tersebut membuat beban hidup para pensiunan bisa sedikit terbantu. Pensiunan juga mendapatkan tunjangan dan lain sebaginya dari pemerintah sebagi bentuk penghormatan. Itulah informasi mengenai istri pensiunan dapat bantuan Rp8 juta dan akan dicairkan jika sudah waktunya sebagimana dikutip Ayobandung.com dari PMK 23 Tahun 2023, Senin 29 April 2024. ***

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi