JAKARTA, KOMPAS.com – Istri dari Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ciska Wihardja, mengunjungi Komnas HAM pada Jumat (6/12/2024).
Dalam kunjungannya, Ciska didampingi oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dan tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB.
Ciska terlihat mengenakan atasan bermotif berwarna ungu yang dipadukan dengan celana kulot hitam.
Baca juga: Kasus Tom Lembong, Kejagung Periksa Eks Pejabat Kementerian BUMN dan Pimpinan Sucofindo
Setibanya di Komnas HAM, ia sempat melempar senyum kepada wartawan yang menunggu, namun tidak memberikan komentar dan langsung memasuki ruang pengaduan.
Kunjungan ini dilakukan di tengah proses hukum yang tengah dihadapi suaminya, Tom Lembong, yang terus didampingi Ciska dalam setiap sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan selama sekitar sepekan terakhir.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan Selasa, 26 November 2024,” ungkap hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat BUMN sebagai Saksi Kasus Tom Lembong
Putusan tersebut mengukuhkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, yang kini menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, yang dikenal dengan inisial CS.
“Terhadap dua orang yang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.