Jumat, 29 November 2024 – 08:34 WIB
Aparat Rudenim Denpasar mengawal cewek Brasil berinisial AGA yang dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai kemarin. Foto: Kemenkumham Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR – Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.Seorang cewek Brasil berinisial AGA, 34, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (28/11) kemarin dengan tujuh akhir Sao Paulo Guarulhos International Airport.“AGA dideportasi karena terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan melakukan kegiatan ilegal,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (29/11).Menurut Gede Dudy Duwita, cewek Brasil ini terlibat aktivitas prostitusi selama berlibur ke Bali.AGA menjajakan diri menjadi pekerja seks komersial dengan bayaran jutaan rupiah.Pada saat diamankan di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, 13 November 2024 lalu, tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai menemukan alat kontrasepsi dan uang pecahan dolar Australia serta Euro.Penyidik Inteldakim menjerat AGA melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.Oleh karena dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan, Imigrasi memutuskan mendeportasi AGA.
Seorang cewek Brasil berinisial AGA, 34, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Kamis (28/11) kemarin karena menjadi PSK selama di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News