Jadi Tersangka, Hasto: Kader PDI-P Masuki Bab 9 “Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia”

Jadi Tersangka, Hasto: Kader PDI-P Masuki Bab 9 “Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia”

26 December 2024, 17:26

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya mengikuti jejak Bung Karno sebagaimana tertuang dalam biografi “Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia” karya Cindy Adams.
Buku tersebut, menurut Hasto, menjadi pedoman untuk memperjuangkan demokrasi dan hukum yang berkeadilan.
“Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini. Inilah kitab perjuangan saya. Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9,” kata Hasto melalui video pernyataan yang diterima Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Ditersangkakan KPK, Hasto Sindir Sosok dengan Ambisi Perpanjang Jabatan 3 Periode
Hasto menyebut, dalam buku itu Bung Karno mendirikan Partai Nasional Indonesia dengan prinsip non-kooperasi, yakni tidak bekerja sama dengan penjajah.
Langkah tersebut, lanjutnya, diambil untuk memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia dan mewujudkan kedaulatan rakyat.

“Demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” ungkap Hasto.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hasto Singgung Bung Karno yang Pernah Dipenjara
Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDI-P menghormati langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” tegas Hasto.
Kasus yang menjerat Hasto
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto bersama orang kepercayaannya diduga menerima suap dari mantan calon legislatif PDI-P Harun Masiku untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi