Jakarta – Hari ini, (27/11/2024), pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 untuk menetapkan pasangan calon terpilih.Berikut informasi tahapan hingga jadwal pelaksanaannya.Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan oleh:
–
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPK pada tingkat kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota;KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; danKPU Provinsi pada tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.Berikut proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada tahun 2024.Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan meliputi:
Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaraRekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara meliputi kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyelesaian keberatan.Penetapan hasil pemilihan meliputi penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.Penetapan pasangan calon terpilih meliputi penetapan pasangan Calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.Jadwal Rekapitulasi-Penetapan Hasil Pilkada 2024Dikutip dari PKPU Nomor 18 Tahun 2024, berikut jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 hingga penetapan hasilnya.Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: Kamis, 28 November 2024 – Sabtu, 30 November 2024Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK: Kamis, 28 November 2024 – Selasa, 3 Desember 2024Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: Kamis, 28 November 2024 – Senin, 9 Desember 2024Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: Kamis, 28 November 2024 – Selasa, 3 Desember 2024Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara: Jumat, 29 November 2024 – Jumat, 6 Desember 2024
a. Tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. Tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil WalikotaPengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota: Jumat, 29 November 2024 – Kamis, 12 Desember 2024Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Jumat, 29 November 2024 – Jumat, 6 Desember 2024Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Sabtu, 30 November 2024 – Senin, 9 Desember 2024Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi dan melalui laman resmi KPU Provinsi: Sabtu, 30 November 2024 – Minggu, 15 Desember 2024Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
(kny/imk)