JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menggelar sidang terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan digelar pada Senin (17/10/2022). Namun, sidang terhadap Bharada E atau Richard Eliezer dijadwalkan digelar pada Selasa (17/10/2022).
Baca juga: 5 Poin Penting dalam Sidang Ferdy Sambo Hari Ini Humas PN Jakarta Selatan, Haruno menyebutkan bahwa salah satu alasan pihaknya menjadwalkan sidang Bharada E terpisah dari terdakwa lain karena statusnya sebagai justice collaborator (JC). “Salah satunya itu alasannya (karena Bharada E adalah JC),” kata Haruno saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022) malam. Kendati demikian, ia juga tidak mengetahui lebih lanjut terkait pertimbangan Majelis Hakim saat membuat jadwal persidangan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Sebab, perihal menyusun jadwal sidan merupakan kewenangan Majelis Hakim. “Majelis hakim yang lebih tahu,” ujar dia.Sidang perdana para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J adalah terkait agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa: Sebagai Istri, Putri Harusnya Ingatkan Sambo Tak Lakukan Tindak Tidak Terpuji Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
-. – “-“, -. –