RM.id Rakyat Merdeka – Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.
Dikutip dari laman NTMC Polri, berikut ini adalah lokasi pelayanan dan jam operasional SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan untuk hari ini,
Pamulang Square
08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB
Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Bogor 1 7 Oktober, Hadir Di Pospol GadogITC BSD
08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB
Buka kembali pukul 15.00 WIB – 16.30
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berita Terkait : Lokasi SIM Keliling Jakarta 17 Oktober, Cek Di Sini Lokasinya…Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 15 Oktober, Revo Town Square3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.