Jaksa Sebut Eksepsi Putri Candrawathi Bikin Publik Tercengang karena Dibuat Bersamaan dengan Dakwaan

Jaksa Sebut Eksepsi Putri Candrawathi Bikin Publik Tercengang karena Dibuat Bersamaan dengan Dakwaan

17 October 2022, 21:30

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi dakwaan dari istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang dianggap membuat cengang para pengunjung yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini, lantaran eksepsi yang dibuat bersamaan dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa.

“Bahwa kami tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu sehingga tim penasihat terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga,” ujar Jaksa.

Jaksa pun meminta waktu selama tiga hari untuk menyusun tanggapan atas tanggapan eksepsi dari pihak Putri Candrawathi.

“Oleh karena itu, majelis hakim karena seminggu surat dakwaan sudah ada pada penasihat terdakwa kami hanya mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi,” kata jaksa.

“Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim Yang Mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang Yang Mulia pada 20 Oktober 2022,” sambungnya.

Majelis Hakim pun menyetujui permintaan dari Jaksa penuntut umum atas penyusunan tanggapan dari eksepsi tergugat.

“Baik jaksa penuntut umum, kita tunda sampai dengan tanggal 20,” kata hakim Wahyu Iman Santosa.

(kha)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi