Selasa, 12 November 2024 – 13:28 WIB Polri diminta untuk memproses penyidik yang tidak profesional dalam mengusut kasus guru Supriyani. Ilustasi Foto: dok.JPNN.com jpnn.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut Polri bisa membuka pengusutan terhadap penyidik yang memeriksa kasus penganiayaan Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan. Sebab, kata dia, jaksa kasus itu dalam persidangan menuntut bebas Supriyani atas dugaan kasus penganiayaan ke murid.”Siapa pun penyidik yang tidak profesional, ada itu pengawas penyidik masing-masing di kepolisian, Itwasda bisa memeriksa kalau memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak profesional,” kata legislator Fraksi NasDem itu saat dihubungi, Selasa (12/11).Rudianto menganggap Polri perlu menelisik dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power saat penyidik mengusut kasus guru honorer Supriyani.”Kalau memang ditemukan abuse of power penyalahgunaan kekuasaan sebagai penyidik, tidak profesional, terkesan prematur dipaksakan, saya kira itu bisa menjadi evaluasi. Tidak layak dia menjadi penyidik kalau tidak profesional,” ungkapnya.Sebelumnya, jaksa menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sultra, Senin (11/11).JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna mengatakan tidak cukup bukti kuat untuk menjerat guru honorer Supriyani dalam kasus kekerasan ke murid.Toh, jaksa juga tidak menilai ada niat jahat atau mensrea dari guru honorer Supriyani untuk melukai murid didik. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut Polri bisa membuka pengusutan hal ini dari tuntutan bebas jaksa ke Supriyani. –