Jangan Sampai Pensiun Dikejar Pengadilan HAM!

1 May 2023, 8:42

AKURAT.CO Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengingatkan agar tugas operasi penegakan hukum di Papua dilaksanakan dengan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Di antaranya menyiksa, membunuh masyarakat sipil yang tidak ada kaitannya dengan Kelompok Separatis Teroris (KST).
Demikian penekanan Yudo saat menerima Paparan Revisi UU 34/2004 oleh Kababinkum TNI Laksaman Muda TNI Kresno Bintoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip dari siaran pers Puspen TNI, Minggu (30/4/2023).
“Pelanggaran HAM tidak ada kadaluarsanya, sehingga jangan sampai setelah pensiun dikejar pengadilan HAM,” tegas Yudo. 

baca juga:

Lebih jauh Panglima TNI meminta agar pasukan-pasukan yang tergelar di Papua fokus memberantas KST beserta kelompoknya yang nyata-nyata turut menyerang pasukan TNI. 
“Bagi masyarakat sipil yang diduga simpatisan agar diserahkan ke Polri untuk diproses hukum, tidak ditangani sendiri sehingga melanggar HAM,” ujar mantan KSAL TNI ini.

Pemaparan ini dihadiri Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Harfendi, Asrenum Panglima TNI Laksda TNI Hery Puranto, Asintel Panglima TNI Laksda TNI Angkasa Dipua Putra, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Agus Suhardi, Aspers Panglima TNI Marsda TNI Samsul Rizal, Aslog Panglima TNI Mayjen TNI Yustinus Peristiwanto, Askomlek Panglima TNI Marsda TNI Sri Pulung Dwatmastu, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, Danpuspom TNI Laksda TNI Edwin dan Kapuskes TNI Mayjen TNI dr. Guntoro.[]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi