PIKIRAN RAKYAT – Imbas tragedi Kanjuruhan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjanjikan pihaknya takkan lagi gunakan gas air mata untuk meredam gejolak massa di masa depan. Hal itu dia ungkapkan ketika ditemui awak media di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 15 Oktober 2022. “Ke depannya, untuk pengamanan, kami lebih mengedepankan steward. Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya tidak akan digunakan kembali,” kata Dedi. Komitmen ini, lanjut Dedi, merupakan imbas mandat langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penuntasan kasus Kanjuruhan. Baca Juga: Berbekal Besi dan Sendok Makan, 7 Narapidana Sukses Kabur dari Polsek Jatiasih Bekasi Di antara pesan Kapolri, ialah perbaikan-perbaikan berkenaan dengan regulasi keselamatan dan keamanan oleh anggota Polri. “(Kebijakan) ini sudah diproses,” ucap Dedi. Dengan kata lain, regulasi terkait akan segera siap pakai, menginduk pada pakem keamanan dan keselamatan yang telah diterbitkan statute Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). “Lembaga Polri sudah membuat suatu regulasi bagaimana keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak di dalam pengamanan setiap pertandingan,” ujarnya. “Mulai dari pertandingan tingkan desa pun sudah kami atur. Kemudian, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, sampai tingkat nasional, bahkan sampai tingkat internasional, semua standar pengamanannya sama, katanya. Baca Juga: Soroti Gaya Hidup Mewah Pejabat Polri, Jokowi: Rem Total, Jangan Gagah-gagahan! Dengan demikian, lengkap sudah regulasi Polri supaya kejadian memilukan ini tak lagi terulang di masa depan. Tak tanggung-tanggung, aturan dan pakem yang segar itu diperuntukkan bagi tiap peran, dari mulai penonton, pemain, ofisial, seluruh perangkat pertandingan, terutama aparat keamanan. Sebelumnya, dalam laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, ada temuan soal tidak sinkronnya aturan Polri dan FIFA. Polri, menurut TGIPF berjalan sendiri tanpa mencocokkan poin-poin aturannya dengan ketentuan dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Baca Juga: Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Edi Hasibuan: Harap Diberikan Hukuman Paling Berat Selain itu, seperti yang telah banyak dibahas dan disoroti, TGIPF menemukan adanya pelanggaran, yaitu penembakan gas air mata ke arah tribun, bukannya ke arah kerusuhan di tengah lapangan. Untuk tindak lanjut, Mahfud MD menjatuhkan tanggung jawab terbesar pada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dalam simpulan akhir laporan TGIPF. “Karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan’, yang satunya bilang ‘saya sudah sesuai kontrak saya’, ‘sudah sesuai statuta FIFA’, sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” katanya. Selanjutnya, tugas penyelidikan akan dilimpahkan dari TGIPF kepada Polri. Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo akan memeriksa 16 saksi pekan depan, sebagai langkah awal institusinya. ***