KRjogja.com – KULONPROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menggelar “simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati/Pilkada2024” di TPS 1 Pedukuhan Sekendal Kalurahan Hargotirto Kapanewon Kokap, Minggu (10/11/2024). Simulasi ini dilakukan di TPS yang sebenarnya, TPS 1 Hargotirto, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sesungguhnya, dan pemilih juga yang sebenarnya. Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana menjelaskan, bahwa simulasi ini mendekati kondisi sebenarnya, pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Yang berbeda surat suaranya. Di Kulonprogo ada 3 pasangan calon, sedangkan pada simulasi ini yang berbeda hanya dari surat suara yang digunakan untuk simulasi. Surat suara menampilkan 4 pasangan calon (paslon) dengan gambar makanan, serta nomor urut yang berbeda dengan surat suara asli. “Kami lakukan seperti itu agar tidak ada paslon yang dirugikan atau diuntungkan dari simulasi ini,” ucapnya.
Baca Juga: Geger Mayat Wanita Mengapung di Sungai Bengawan Solo Budi menuturkan kenapa dipilih TPS 1 Sekendal Hargotirto, salah satu pertimbangannya, masyarakat di sini relatif masyarakat pedesaan, cukup guyub rukun, masyarakat sebagian petani, sehingga kita sosialisasi tingkat kehadirannya cukup tinggi. TPS ini juga cukup beragam disabilitasnya, ada disabilitas fisik dan lainnya.
“Harapannya bisa menjadi pembelajaran dan praktik bagi teman-teman KPPS, serta Badan Ad Hoc untuk mitigasi saat menemui kendala bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga proses pemungutan suara sesungguhnya bisa berjalan lancar,” tandas Budi. Simulasi tersebut dipantau KPU DIY maupun Bawaslu Kulonprogo. Dikatakan Ibah Muthiah dari KPU DIY, pemantauan ini untuk memastikan simulasi tersebut sebagai miniatur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada 27 November besok. Hanya ada yang beda terkait daftar pemilih tambahan atau pindahan, kalau di Pemilu yang menggunakan hak pilih dari daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Baca Juga: Cerita Tentang Posisi Seni “Di Pilkada ini sesuai harfiah penjelasan dari kalimatnya yakni sekarang pemilih itu ada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan (dulu DPTb), serta Daftar Pemilih Tambahan (dulu DPK). Ini perlu dipantau pemahaman itu sampai bawah. Lainnya, ada Sirekap yang sudah ada aturannya. Surat suara yang diterima tidak boleh lebih dari 5 persen dari DPT,” ujar Ibah. Ditambahkan Anggota KPU Kulonprogo, Hidayatut Toyyibah, TPS 1 Kalurahan Hargotirto memiliki ragam disabilitas yang cukup lengkap. Melalui simulasi ini, KPU Kulonprogo berupaya memastikan pelayanan terhadap pemilih disabilitas. Sebab mereka membutuhkan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi mereka. “Kami siapkan alat bantu tunanetra hingga pendamping jika dibutuhkan saat pemungutan suara,” pungkasnya.(Wid)