Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Kasus pembunuhan berencana, Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bakal bersiap menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Meski demikian, kuasa hukumnya, Febri Diansyah justru mengkhawatirkan kondisi psikologi dari Putri.
“Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri. Apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis Depresi,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).
Febri menyampaikan rasa khawatir atas kondisi Putri, lantaran pihak kuasa hukum sudah tidak bisa bertemu kliennya tersebut sejak terakhir diperbolehkan menjenguk di Rutan Kejaksaan pada hari Kamis 13 Oktober 2022.
“Kami sudah sampaikan sebelumnya, Ibu Putri sebenarnya rela ditahan. Namun perlu diingat juga kondisi psikis seperti tertuang di laporan hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tertanggal 6 September 2022,” jelas dia.
Dimana hasilnya pada poin tiga menyebut kalau kondisi psikologis Putri yang ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.
Hal itu sejalan dengan klaim Febri, sebagaimana pemeriksaan psikologi forensik yang dimintakan oleh POLRI pada Ketua APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu.
“Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban. Namun demikian, Kami komitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan,” jelas Febri.Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, bergabung dengan tim kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati. Tak hanya Febri, eks penyidik KPK, Rasamala Aritonang juga ikut bergabung.