PENGAMAT Kebijakan Publik Universitas Syekh Yusuf (UNIS) Adib Miftahul menilai penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba menjadi bukti bahwa Polri tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Ia menilai ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa menjadi pukulan telak bagi citra Polri. Namun, hal tersebut juga membuktikan komitmen Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih dan menindak anggotanya yang terlibat narkoba.
“Dengan kasus ini pesan yang disampaikan ke publik adalah ini bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum,” kata Adib, melalui keterangannya, Sabtu (15/10).
Menurut Adib, Polri kini tengah berbenah dalam menegakkan hukum sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Sehingga, dengan adanya penangkapan terhadap Irjen Teddy menjadi sinyal bahwa Kapolri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dibalas dengan hukum ditegakkan Polri tanpa pandang bulu. Tajam ke atas, juga tegas ke bawah. Ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia alias semua sama di mata hukum,” katanya.
Baca juga : Oknum Jenderal Polisi Terlibat Narkoba, Junimart Girsang : Tidak Ada Tempat Bagi Mafia Narkoba dan Judi
Adib menyebut saat ini Polri menunjukkan komitmennya dengan mengungkap dua kasus besar yang menjerat dua petinggi Polri.
“Kasus sambo hingga kasus dugaan keterlibatan jenderal polisi (petinggi polri) soal narkoba ini setidaknya menjadi pelecut bagi internal Polri dan menjadi bagian integral momentum bersih-bersih internal Polri dari oknum tidak baik,” tegasnya.
Atas pencapaian tersebut, kata Adib, Kapolri harus memberikan penghargaan terhadap polisi yang masih menjaga marwah Polri dan melakukan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
“Di tengah reputasi Polri yang menurun di masyarakat, publik dibukakan matanya, ternyata masih banyak polisi baik. Nah momentum ini saya kira juga harus menjadi Kapolri untuk memberikan reward dan punishment. Bagi yang menjaga marwah Polri dengan prestasi, reward jawabannya. Bagi oknum melanggar, hukuman berat harus diberikan sebagai komitmen presisi berkeadilan,” pungkasnya. (RO/OL-7)