Jessica Wongso Dipastikan Bebas Bersyarat sesuai Prosedur, Aktivitas Dipantau

20 August 2024, 1:49

JAKARTA, iNews.id – Proses administrasi pembebasan bersyarat bagi Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, dipastikan sesuai prosedur. Jessica resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).”Hari ini saya hanya memastikan, pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica berjalan sesuai dengan prosedur,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga
Penampilan Jessica Wongso usai Keluar dari Lapas, Tampak Mencolok dengan Rambut Pirang Kecokelatan

Dengan status barunya sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Jessica diharuskan menjalani masa wajib lapor selama kebebasan bersyaratnya. Selama masa ini, aktivitas Jessica akan terus dipantau oleh pihak Bapas. Jessica diwajibkan untuk mendapatkan izin jika hendak bepergian ke luar kota, provinsi, atau bahkan luar negeri.

Baca Juga
Jessica Wongso Ungkap Keinginannya usai Bebas Bersyarat

“Artinya, akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu tahun 2032. Dalam rentang waktu itu, segala syarat dan program dari Bapas harus dilaksanakan,” ujar Andika.Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra sebelumnya menjelaskan satu faktor utama yang membuat Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat adalah karena perilaku baiknya selama menjalani hukuman. Jessica menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari sebagai pengurangan masa tahanannya.

Baca Juga
Senyuman Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik,” kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, dan telah menjalani hukuman sejak Juni 2016. Pemberian hak pembebasan bersyarat ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica Wongso akan terus diawasi oleh Bapas hingga masa integrasinya selesai pada tahun 2032, memastikan bahwa semua aturan dan kewajiban yang berlaku tetap dijalankan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi