FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Wakil Ketua KPK Johanes Tanak soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) memicu kontroversi.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Johanis mengkritik keberadaan OTT, menyebutnya tidak sesuai dengan konsep hukum dalam KUHP.
“OTT menurut hemat saya saja, mohon izin, walaupun saya di pimpin KPK saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya OTT itu tidak tepat,” ujar Johanes.
Merujuk pada Kamis Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Johanes berpendapat bahwa pengertiannya tidak cocok.
“Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan, operasi menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter yang akan melakukan operasi,” Johanes menuturkan.
Tambahnya, sebuah operasi tentunya sudah siap dalam perencanaan.
“Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan jadi tersangka,” sebutnya.
Lanjut peria kelahiran Toraja Utara ini, jika seorang pejabat terjaring OTT, seketika melakukan perbuatan terlarang dan ditangkap, maka tidak ada perencanaan di dalamnya.
“Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat, saya sudah sampaikan kepada teman-teman, tapi karena mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, nggak bisa juga saya menantang,” tandasnya.
Ia bahkan berencana untuk menghentikan OTT jika terpilih sebagai Ketua KPK.
“Mohon izin saya jadi ketua, saya akan menutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHP,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik tajam, salah satunya dari Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan.
Melalui akun media sosialnya, Umar menyebut usulan penghapusan OTT sebagai langkah yang melemahkan KPK.
“OTT mau dia hapus klu terpilih jadi pimpinan KPK. Terus apa gunanya KPK kalau gak ada OTT,” cetus Umar dalam keterangannya di aplikasi X @UmarSyadatHsb__ (20/11/2024).
Menurut Umar, OTT selama ini menjadi salah satu alat KPK yang paling efektif dalam memberantas korupsi.
“Anggota DPR ya senang kalau gak ada OTT. Jilat begitu ke DPR supaya terpilih,” tambahnya.
Dengan OTT, lanjut Umar, pelaku korupsi bisa ditangkap bersama barang bukti yang kuat.
Menghapus OTT dinilai akan memperlemah efek jera dan membatasi ruang gerak KPK dalam menangkap pelaku korupsi.
“Doaku semoga orang ini tdk terpilih. Apa pendapat kalian ges sama orang ini?,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)