Jakarta – Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, telah menyelesaikan masa jabatannya pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sebagai mantan presiden, Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun yang tentunya jauh berbeda dari pejabat negara lainnya. Berapa besar uang pensiun yang akan diterima Jokowi?
Sebagai informasi, pemerintah baru-baru ini mengumumkan kenaikan uang pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%. Meskipun demikian, uang pensiun presiden dan wakil presiden ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan tersebut, mantan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Gaji presiden saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan, yang merupakan enam kali lipat dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Meskipun mendapatkan uang pensiun sebesar 100% gaji pokok terakhir, mantan presiden dan wakil presiden yang pensiun tidak akan mendapatkan tunjangan setelah masa jabatannya habis, di mana tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah yang disediakan negara. Tunjangan ini mencakup biaya pemakaian air, listrik dan telepon, serta perawatan kesehatan keluarga. Tidak hanya itu, presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan dari pasuon pengamanan presiden yang tetap diberikan pada mantan presiden.
Dengan berbagai fasilitas dan tunjangan yang tetap diberikan, mantan presiden Joko Widodo akan tetap mendapatkan dukungan dari negara meskipun setelah masa jabatannya habis. Hal ini menunjukan bahwa negara tetap menghargai jasa dan kontribusi yang telah diberikan oleh mantan presiden selama ini.