Judi Online Dinyatakan sebagai Bencana Nasional, Sebanyak 8,8 Juta Orang Jadi Korban

Judi Online Dinyatakan sebagai Bencana Nasional, Sebanyak 8,8 Juta Orang Jadi Korban

17 November 2024, 7:04

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Judi online kini sudah masuk kategori bencana sosial. Sebab, sebanyak 8,8 juta warga Indonesia telah menjadi korban praktik haram tersebut.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

“Saya sampai pada kesimpulan hari ini judi online masuk pada tahap bencana sosial yang telah melibatkan tidak kurang dari 8,8 juta bangsa Indonesia yang menjadi korban dan pelaku terjerat dalam judi online ini,” ujar Cak Imin.

Rinciannya, sebanyak 80 persen warga terkategori ekonomi bawah dan menengah. Data tersebut diperoleh dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.

Ketua Umum PKB ini mengingatkan agar semua pihak harus terlibat pemberantasan judi online. Dia akan mengajak semua kementerian untuk bahu-membahu mengatasi judi online ini.

“Saya mengajak seluruh pihak ayo kita bahu-membahu mengatasi ini dan Presiden Pak Prabowo mengamanatkan kepada saya dan seluruh anggota kabinet untuk bahu-membahu mengatasi persoalan judi online ini,” pungkasnya. (bs-sam/fajar)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi