Jusuf Kalla menjadi calon tunggal setelah satu-satunya calon lain, Agung Laksono, gagal memenuhi syarat minimal dukungan 20 persen.
Ketua Panitia Munas Fachmi Idris menerangkan, merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.
“Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir. Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum,” jelas Fachmi Idris.
Munas XXII yang bertema “Memperkuat Sinergi untuk Kemanusiaan” ini juga menjadi ajang evaluasi kinerja organisasi selama periode 2019-2024.
Dalam laporan pertanggungjawabannya, Jusuf Kalla memaparkan peran PMI dalam pengendalian pandemi COVID-19, aksi tanggap bencana di berbagai daerah, program adaptasi perubahan iklim, hingga aksi kemanusiaan internasional seperti di Gaza.