Terkini – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla telah melaporkan Agung Laksono ke polisi usai politisi senior itu mengklaim diri sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang sah.
Menurut Jusuf Kalla (JK), klaim Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI tersebut merupakan tindakan ilegal.
Baca juga: BPP Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Peringati HUT Ke-48 KKSS, Jusuf Kalla Titip Pesan Begini ke Perantau”Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro. Itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan,” kata JK usai membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
Sebagai informasi, JK resmi menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Ia terpilih melalui aklamasi di Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024.
Pada saat bersamaan dengan Munas XXII PMI tersebut, sejumlah pengurus PMI lainnya uga menggelar Munas tandingan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Baca juga: Perusahaan Milik JK di Sulawesi Mulai Produksi, Bakal Punya 4 SmelterHasil munas tandingan ini menetapkan politisi senior Partai Golkar, Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Terkait munas tandingan itu, JK pun menilai tidak boleh ada dua kepengerusan dalam satu organisasi. Menurutnya, pengurus PMI hanya harus ada satu dalam satu negara.
Maka dari itu, pihaknya menilai munas tandingan tersebut sebagai tindakan yang ilegal secara hukum.
Baca juga: JK Sebut Film Dirty Vote Masih Ringan: Baru 25 Persen Fakta yang Diungkap”Nah PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua. Jadi kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal seperti itu dan itu kebiasaan beliau (Agung Laksono),” ujar JK.
Ia pun mengaku, sudah melaporkan tindakan ilegal tersebut ke pihak penegak hukum.