JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemerintah tidak akan menarik Rancangan Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dia menyebut bahwa pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan kini menunggu kapan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut akan dilaksanakan.
“Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik,” ujar Yusril dikutip dari keterangan resminya saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/11/2024), dikutip dari Antaranews.
Kemudian, sebagai Menko, Yusril akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset
Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.
“Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Diketahui, RUU Perampasan Aset merupakan usulan dari pemerintah. Oleh karenanya, RUU tersebut tidak ada di dalam daftar usulan DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029 yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa dia sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kementerian Hukum untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden
Pasalnya sejauh ini, dia mengatakan Kementerian Hukum belum ada pembahasan mengenai Prolegnas.
“Justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu,” ujar Supratman.
“Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya Presiden, justru kami akan bicara dengan DPR,” katanya lagi.
Selain itu, Supratman mengaku akan mengkaji terkait adanya usulan diksi “perampasan” diganti dengan “pemulihan” dalam RUU Perampasan Aset. Dia pun belum mendapat informasi terkait pertimbangan usulan perubahan diksi tersebut.
“Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu,” ujar politikus Gerindra itu.
Baca juga: Yusril: RUU Perampasan Aset Harus Dirumuskan dengan Cermat dan Menjamin HAM
Diketahui, pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu sudah 18 tahun tak kunjung selesai dibahas di DPR RI.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang atau tepatnya tahun 2008.
Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.