JAKARTA – PN Jakarta Selatan selesai memggelar sidang pembacaan eksepsi Putri Candrawathi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun tanggapan atas eksepsi itu bakal digelar kembali pada Kamis, 20 Oktober 2022 mendatang.
JPU mengatakan, surat dakwaan terhadap Putri sudah diserahkan ke majelis hakim dan kuasa hukum sepekan sebelum sidang berlangsung. Maka itu, wajar jika nota keberatan Putri yang disampaikan setelah dakwaan dibacakan pada Senin (17/10/2022) petang tadi.
“Sehingga tim PH terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggaoan pada hari ini juga. Mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga,” ujar JPU di persidangan, Senin (17/10/2022).
Adapun terkait eksepsi Putri Candrawathi, JPU mengaku baru menerima salinannya saat ini. Maka itu, JPU meminta majelis hakim untuk diberikan waktu guna menyusun tanggapan atas eksepsi Putri tersebut.
“Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 oktober 2022,” kata JPU lagi.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso lantas menyetujui permintaan JPU tersebut dan menunda sidang hingga Kamis pada Kamis, 20 Oktober 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa Putri.
(kha)