Warta Ekonomi, Jakarta –
Donald Trump dari Partai Republik berhasil mengamankan 270 suara elektoral, menjadikannya presiden terpilih AS untuk periode 2024-2028.
Berdasarkan data cepat dari situs pemantauan 270toWin pada Rabu (6/11/2024), Trump unggul atas Kamala Harris dari Partai Demokrat yang hanya memperoleh 213 suara elektoral.
Baca Juga: Trump Ingatkan Israel Akan Hilang
Meskipun masih ada 55 suara yang belum diputuskan, Trump telah melampaui ambang 270 dari total 538 suara elektoral yang mana hal tersebut membuatnya cukup untuk mengamankan kursi kepresidenan.
Kemenangan Trump terutama disokong oleh kemenangannya di negara bagian swing seperti Georgia, North Carolina, dan Pennsylvania. Trump berhasil memperoleh 16 suara elektoral di Georgia, 16 di North Carolina, serta 19 di Pennsylvania.
Pada pemilihan presiden 2020 lalu, Pennsylvania dan Georgia dimenangkan oleh Joe Biden dari Partai Demokrat. Keberhasilan Trump meraih negara-negara bagian ini menunjukkan perubahan signifikan dalam peta dukungan elektoral.
Sistem Electoral College di AS
Pemilihan presiden di Amerika Serikat berbeda dari mekanisme pemilihan langsung seperti di Indonesia. Di AS, hasil pilpres ditentukan oleh sistem yang dikenal sebagai electoral college atau kolese elektoral.
Sistem ini merupakan hasil kompromi antara pemilihan presiden secara langsung oleh warga negara dan pemilihan oleh anggota Kongres. Dalam sistem ini, pemilih memilih anggota electors yang akan mewakili suara mereka di tingkat elektoral.
Secara teknis, warga AS yang memilih pada 5 November lalu tidak langsung memberikan suara kepada calon presiden. Mereka memilih calon anggota electoral college yang sudah dicalonkan oleh partai politik di tingkat negara bagian.
Anggota electoral college ini umumnya adalah tokoh partai atau individu yang dekat dengan kandidat presiden. Jumlah perwakilan elektoral di setiap negara bagian juga bervariasi, menyesuaikan dengan populasi negara bagian tersebut.
Secara keseluruhan, electoral college terdiri dari 538 anggota, dan setiap anggota memiliki satu suara. Untuk memenangkan pilpres, seorang kandidat harus memperoleh mayoritas sederhana, yakni 270 suara elektoral atau lebih.
Baca Juga: Kadin Jatim Minta Presiden Prabowo Batalkan Kebijakan Kemenkes yang Mengancam Industri Hasil Tembakau
Dengan kemenangan ini, Donald Trump kini resmi menjadi Presiden AS ke-47, dan hasil resmi diharapkan segera diumumkan begitu seluruh suara elektoral dipastikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.