SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunda 34 permohonan paspor selama periode Agustus sampai Oktober 2024.Penundaan paspor dilakukan karena ada indikasi para pemohon paspor itu akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural dan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Penundaan permohonan paspor didasari pada keterangan para pemohon yang tidak benar dan tidak konsisten serta tidak dapat melampirkan data dukung yang menyatakan yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri secara prosedural.Sebagian besar pemohon paspor yang ditunda permohonannya berasal dari berbagai kabupaten, baik yang ada di dalam maupun luar DIY.Adapun, rinciannya adalah:1. Klaten : 7 pemohon2. Sleman : 4 pemohon3. Gunungkidul : 3 pemohon4. Purworejo : 2 pemohon5. Bantul : 2 pemohon6. Magelang : 2 pemohon7. Indramayu : 2 pemohon8. Jombang : 1 pemohon9. Tuban : 1 pemohon10. Magetan : 1 pemohon11. Wonosobo : 1 pemohon12. Gresik : 1 pemohon13. Pacitan : 1 pemohon14. Tulang Bawang Barat : 1 pemohon15. Pekalongan : 1 pemohon16. Banyuwangi : 1 pemohon17. Sungai Penuh : 1 pemohon18. Mojokerto : 1 pemohonSelain menunda permohonan paspor, berbagai langkah sudah ditempuh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam memerangi TPPO dan TPPM seperti menunda keberangkatan Calon Pekerja Indonesia (CPMI) Nonprosedural di Bandara YIA.Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga gencar melakukan Sosialisasi Pencegahan CPMI Non Prosedural, TPPO dan TPPM ke berbagai wilayah yang ada di DIY.Dalam melaksanakan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta tidak sendiri, melainkan menggandeng instansi terkait seperti BP3MI Yogyakarta maupun Dinas Ketenagakerjaan yang ada di wilayah DIY.Selain itu, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga membentuk Desa Binaan Imigrasi. Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi ini memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya CPMI.”Kantor Imigrasi Yogyakarta berkomitmen meningkatkan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat, terutama layanan paspor. Imigrasi juga mendukung pencegahan TPPO dan TPPM dengan cara melakukan deteksi dini terhadap pemohon paspor serta melakukan profiling kepada pemohon paspor yang diduga CPMI Nonprosedural,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta,Tedy Riyandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News