tirto.id – Polisi membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online (judol). Dalam kasus ini, terdapat 10 pegawai Komdigi dan satu staf ahli menteri yang diciduk karena mengamankan situs judi online. “Iya benar ada penggeledahan (kantor Komdigi),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/11/2024). Ade Ary menjelaskan, dalam penggeledahan ini turut dibawa lima tersangka yang sudah dilakukan penangkapan sebelumnya. Hal itu guna memberikan petunjuk dari keterangan para tersangka.Ade Ary menambahkan, penggeledahan berlangsung tidak lama. Penggeledahan dilakukan di lantai 2, 3, dan 8.Sejumlah barang bukti pun sudah dilakukan penyitaan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisa dari barang bukti sitaan itu.“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” ungkap Ade Ary. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap seorang staf ahli Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online. Namun, tidak disebutkan identitas dari tersangka tersebut. Ade Ary menerangkan, tersangka lainnya yang ditangkap adalah salah satu pegawai Komdigi. Kemudian, terdapat sembilan orang lain yang juga ditangkap. “11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11/2024). Dia mengatakan, kini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. “Mereka diberi kewenangan untuk memblokir. Namun, mereka melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka (pra operator judol), mereka (orang Komdigi) tidak blokir dari data mereka,” ungkap dia. Lebih lanjut, dia menerangkan, penyidik hari ini juga melakukan penggeledahan di salah satu kantor daerah Bekasi. Dalam penggeledahan itu, penyidik memboyong salah satu tersangka. “Mereka menyewa dan mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” ujar dia.
tirto.id – HukumReporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz