Kapolri Bongkar Modus-modus Transformasi Judi Online, Pola Pemasaran hingga Pembayaran

Kapolri Bongkar Modus-modus Transformasi Judi Online, Pola Pemasaran hingga Pembayaran

11 November 2024, 16:48

Suara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi tantangan pihaknya dalam memberantas judi online atau judol. Menurutnya, modus-modus judol kini telah bertranformasi.

Hal itu disampaikan Kapolri Listyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

“Kemudian juga terjadi hal-hal yang tentunya menjadi perhatian kita bersama terkait dengan modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online mulai dari proses pemasarannya yang kemudian memanfaatkan influencer, backling situs pemerintah, broadcast promosi di media sosial,” papar Listyo.

Kemudian ia menyampaikan adanya modus pembayaran yang berganti dari yang sebelumnya menggunakan payment gateway kini menjadi lewat crypto.
Baca Juga: Blak-blakan Budi Arie Sebut Sosok T Tersangka Judi Online Teman Eks Menhub, Kini Jadi Timses Pramono-Rano Karno

“Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment Gateway, qris, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto,” ungkapnya.

Kemudian nominal transaksi juga telah bergeser dari yang jumlahnya minimal Rp 100 ribu kini bisa mulai dari Rp 10 ribu.

“Yang tadinya Rp 100.000 sampai 1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp1 0.000 juga bisa ikut bermain judi online. Sehingga hari ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, Listyo menyampaikan, hal lain yang menjadi tantangan adalah adanya pemindahan server dari dalam negeri ke luar negeri.

“Hal lain yang terjadi adalah tantangan terkait pemberantasan karena mereka memindahkan server-server yang tadinya ada di dalam negeri kemudian bergeser ke luar negeri,” katanya.
Baca Juga: Bertambah jadi 18 Orang, Ini 2 Tersangka Baru yang Dijerat Kasus Judol Pegawai Komdigi

“Ada beberapa negara yang kemudian menjadi tempat pengendalian server mereka Taiwan Thailand Kamboja Filipina dan Tiongkok di mana negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia, di sana sebagian dilegalkan sementara Indonesia ini ilegal sehingga ini menjadi masalah sendiri pada saat kita melakukan pemberantasan pemberantasan judi online,” sambungnya.

Hal lainnya yakni, pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening.

“Ada rekening yang mereka buka dari meminjam KTP masyarakat, dibayar dan kemudian ktp-nya dipinjam untuk membuka rekening dan mereka diberikan insentif ini yang terjadi sehingga kemudian sistemnya rekening masuk satu hari dua hari dicabut, rekening baru masuk lagi bika account, kemudian sehari dua hari dicabut. Ini pola-pola yang mereka lakukan,” tambah Listyo.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi