AYOBOGOR.COM — Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 akan segera ditutup. Maka itu, bagi Anda yang berniat ikut program ini, segeralah mendaftar. Kartu Prakerja Gelombang 47 adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Lantas siapa saja yang boleh ikut Kartu Prakerja Gelombang 47 saat ini? Semua masyarakat boleh mengigkuti program ini asalkan memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Baca Juga: Video Inul Daratista Dianggap Normalisasi KDRT Viral, Netizen: Gak Konsisten Bahkan pemilik UMKM dan karyawan sekalipun bisa mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 47. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berdasarkan informasi yang tertera di laman www.prakerja.go.id, berikut syarat Kartu Prakerja gelombang 47 : – WNI berusia 18 tahun ke atas.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Baca Juga: Harga Emas Antam Kamis 13 Oktober 2022 Naik Rp4.000 Namun perlu diingat ya, Kartu Prakerja gelombang 47 adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran.