JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi (JJ) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“JJ Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo (diperiksa sebagai Tersangka). Yang bersangkutan hadir,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Budi mengatakan, penyidik mendalami keterangan Jon Junaidi terkait pemberian uanh kepada tersangka berinisial AS selaku anggota DPRD Provinsi 2019-2024 terkait dana hibah.
Baca juga: Suap Dana Hibah Jatim, Giliran 14 Perwakilan Pokmas di Malang Diperiksa KPK
“Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 – 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Usut Penyimpangan Pengadaan Sapi, Kambing dan Ikan dalam Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
Rangkaian penggeledahan dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.