Kasus Gus Miftah Sudah Beres, Jangan Lupa Peristiwa Penembakan Siswa oleh Oknum Polisi

Kasus Gus Miftah Sudah Beres, Jangan Lupa Peristiwa Penembakan Siswa oleh Oknum Polisi

12 December 2024, 8:48

Terkini, Makassar – Influencer dan SJW di media sosial kembali mengingatkan kembali peristiwa penembakan seorang siswa oleh oknum aparat kepolisian di Semarang, beberapa waktu lalu.
Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak seorang siswa, Gamma (17) sebelumnya telah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH pada 9 Desember 2024 lalu.
Baca juga: Tanggapi Video Hina Sinden Yati Pesek, Gus Miftah: Orang Baik Pasti Punya Masa LaluRobig diduga melakukan tindakan tercela dengan menembak 3 siswa, dan salah satunya, Gamma, meninggal dunia.
Namun, influencer dan Social Media Justice Warriar atau SJW di media sosial mengingatkan kembali bahwa kasus ini bukan hal biasa. Hal tersebut lantaran pihak kepolisian sebelumnya merilis bahwa peristiwa penembakan itu dilatari oleh aksi tawuran.
Polisi melalui Polda Jateng juga merilis barang bukti berupa senjata tajam, seperti celurit berukuran besar. Namun, rekaman CCTV menunjukkan hal berbeda. Ketiga siswa tersebut dihadang oleh pria diduga Aipda Robig yang terlihat sedang sempoyongan menaiki motornya.
Baca juga: Gus Miftah Hina Sinden Yati Pesek: Untung Jelek, Kalau Cantik Jadi LonteUntuk Aipda Robig, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebutkan ada tiga putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Sidang Sidang Etik di Mapolda Jawa Tengah.
Pertama, perbuatannya dinyatakan tercela dan dikenakan dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH.
Anam menjelaskan Robiq juga sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding, namun dia mengatakan Robiq yang sepatutnya menyampaikan hal itu.
Baca juga: Dulu Ceramah Soal Bahaya Menghina Orang, Gus Miftah Sekarang Hina Pedagang Kecil”Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan,” ujarnya dikutip dari cnnindonesia.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Robig punya kesempatan banding dan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukannya ke ketua sidang.
Dalam sidang etik itu, kata Artanto, Robiq terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal. Dia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini.
“Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi