Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara

5 July 2024, 6:10

Liputan6.com, Jakarta Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahean dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo paket 1 sampai dengan 5.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahean dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD untuk pengkondisian pengamanan proyek BTS 4G agar tidak dipidanakan.

Hakim juga mengenakan denda terhadap Edward senilai Rp125 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim juga mengenakan biaya pengganti kepada Edward sebesar 1 juta USD atau setara dengan Rp15 miliar. Hakim juga mempertimbangkan barang bukti berupa 1 unit mobil Porsche dan Lexus yang telah disita oleh Jaksa untuk sebagai uang pengganti.
Dalam ketentuannya apabila tidak dapat membayar uang pengganti dan waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda yang disita Jaksa bakal dilelang.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang,” jelas Hakim.
“Dalam hal tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” sambung hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Edward. Dalam hal yang memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil uang korupsi pada proyek BTS 4G.
Lalu terdakwa tidak mengakui perbuatannya yang telah meminta uang 1 juta USD untuk pengkondisian pengamanan.
“Terdakwa tidak mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merusak citra penegakan hukum di Indonesia,” tutur Hakim ketua.
 

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi