Kasus Pencucian Uang PT Duta Palma, Kejagung Sita Aset Uang Senilai Rp301 Miliar

Kasus Pencucian Uang PT Duta Palma, Kejagung Sita Aset Uang Senilai Rp301 Miliar

12 November 2024, 20:46

Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa uang tunai senilai Rp301 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, mengatakan penyitaan itu terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.Adapun dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka, yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka korporasi, salah satunya adalah PT Darmex Plantation dalam kasus dugaan TPPU.Dia menjelaskan, hasil perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan sawit di lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT DP.
“Kemudian, oleh PT DP, hasil tersebut dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605,47,” ungkap Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Seluruh uang tersebut, kata Qohar, disita dari sebuah tempat dari Jakarta sebagai bentuk hasil TPPU dengan pidana pokok tindak pidana korupsi. 
Saat ini, penyidik Jampdisus masih terus mengembangkan kasus ini.“Apakah kemudian nanti ada tersangka baru, kita lihat nanti. Sepanjang ada alat bukti yang cukup, kita akan mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.Dia mengatakan, pasal yang akan disangkakan kepada PT DP, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 255 Ayat 1 Ke-1 KUHP.Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp450 miliar dan Rp372 miliar. Dengan adanya penyitaan kembali uang senilai Rp301 miliar, maka diperkirakan total aset dalam kasus dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group yang telah disita senilai Rp1,1 triliun.(ant/lgn)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi