Kasus Timah Rp 300 Triliun, Tiga Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6-7 Tahun Penjara

Kasus Timah Rp 300 Triliun, Tiga Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6-7 Tahun Penjara

18 November 2024, 21:58

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2020-2021 dihukum 7 tahun penjara.
Jaksa menilai, Amir terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Auditor BPKP Sebut Pembayaran PT Timah ke Sejumlah CV Tidak Sesuai Dokumen
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Amir dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Amir membayar uang pengganti sebesar Rp 325.999.998 atau sesuai uang korupsi yang diterima dalam perkara ini.

Uang tersebut harus dibayarkan Amir dalam kurun waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan itu uang pengganti belum dibayar, maka harta benda Amir akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Amir tidak memiliki harta benda, maka hukuman pidana pengganti itu diganti dengan tambahan pidana badan selama 2 tahun.
Baca juga: Auditor BPKP: Jangan Sampai PT Timah Pailit dan Sisakan Lingkungan Rusak
Selain Amir, dalam sidang yang sama, KPK juga menuntut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo, yang juga dituntut 7 tahun penjara.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 dituntut 6 tahun kurungan.
Ia juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Baca juga: Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Jadi Saksi Kasus Timah
Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah.
Padahal, RKAB itu hanya formalitas guna mengakomodir pengambilan dan pengolahan bijih timah yang diambil secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Mereka dinilai turut serta melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, Harvey Moeis, dan kawan-kawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi