Kasus Turis Arab yang Pukul Marbut Masjid di Bogor Berujung Damai, Pelaku Bakal Dideportasi

Kasus Turis Arab yang Pukul Marbut Masjid di Bogor Berujung Damai, Pelaku Bakal Dideportasi

17 January 2025, 15:57

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, turis Arab Saudi berinisial MA yang ditangkap karena memukul marbut masjid di Bogor, bakal dideportasi. 
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan, pihak imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen MA dan menemukan bahwa ia telah overstay di Indonesia.
“Kami lakukan deportasi karena melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu overstay, dan Pasal 75 karena mengganggu ketertiban umum,” kata Yuldi, dalam konferensi pers di Media Center Imigrasi, Jakarta.
Pihaknya melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap MA, pada Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Imigrasi Tangkap Turis Arab Saudi yang Tendang Marbut di Puncak Bogor
Penangkapan ini dilakukan setelah MA diduga melakukan pemukulan terhadap marbut Masjid Al Muqsit, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, pada Minggu (12/1/2025).

“Alhamdulillah, kami dapat mengamankan warga negara Arab Saudi tersebut di sebuah vila yang berada di Cisarua, Bogor,” kata Yuldi.
Yuldi mengatakan, insiden tersebut terjadi setelah MA menolak untuk melepas alas kaki saat memasuki area suci Masjid Al Muqsit.
Teguran dari marbot masjid berujung pada tindakan kekerasan.
“Tim penyidik menindaklanjuti laporan dari pelapor yang merasa dianiaya, bekerja sama dengan pihak Polsek Cisarua untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” ujar dia.
Dalam perkembangan terbaru, Yuldi menyatakan bahwa MA dan marbot masjid bernama Rohmat, telah sepakat untuk berdamai.
“Karena Pak Rohmat tidak mau permasalahan ini diperpanjang dan WNA asal Saudi Arabia pun sudah meminta maaf kepada Pak Rohmat,” ucap dia.
Sebelumnya, perkelahian antara MA dan marbot masjid ini menjadi viral di media sosial pada Senin (13/1/2025).
Baca juga: Warga Arab Saudi yang Pukul Marbot Masjid di Bogor Ditangkap Imigrasi, Pelaku Overstay
Tampak dalam video yang beredar kedua pihak terlibat dalam baku hantam di pelataran Masjid Al Muqsit, Desa Tugu Utara, Cisarua, pada Minggu (12/1/2025) sore sekitar pukul 17.50 WIB.
Dari penelusuran Kompas.com, peristiwa ini bermula saat seorang WNA asal Arab Saudi masuk ke teras masjid tanpa melepas sandal.
Menurut Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, saat itu marbut masjid yang juga bertugas sebagai petugas kebersihan, yang akrab disapa Pak Jenggot, segera menegur MA agar melepas sepatunya.
Namun, teguran itu tidak diindahkan. Sebaliknya, WNA tersebut malah mendorong Pak Jenggot, yang kemudian memicu cekcok antara keduanya.
Tak lama setelahnya, WNA itu melepaskan tendangan, yang memicu keributan lebih lanjut dan akhirnya berujung pada baku hantam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi