Kamis, 28 November 2024 – 10:45 WIB MA mengabulkan gugatan kasasi terhadap dua pelaku pemalsuan akta autentik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com jpnn.com, JAKARTA – Katarina Bonggo, korban kasus pemalsuan akta autentik dan keterangan palsu memenangkan gugatannya terhadap mantan mertuanya Aky Jauwan dan Biksuni Eva. Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Aky Jauwan dua tahun kurungan. Kemudian satu tahun kurungan untuk Biksuni Eva yang merupakan anak Aky.Masa kurungan atau tahanan tersebut tertuang dalam vonis Hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi serta Hakim Anggota Sutarjo dan Ainul Mardhiah melalui nomor putusan 1634K/ PID/2024.Dalam putusan vonis tersebut, Katarina Bonggo tak henti-hentinya mengucap syukur dengan mata berkaca-kaca.Dia pun berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera melakukan eksekusi penahanan terhadap kedua terhukum tersebut, Aky Jauwan dan Eva Jauwan.” Puji Tuhan perjuangan saya selama lima tahun ini yang menghabiskan tenaga serta pikiran saya ternyata tidak sia-sia. Akhirnya saya bisa mendapatkan keadilan sebesar-besarnya dan seadil-adilnya,” ujar Katarina dalam siaran persnya, Kamis (28/11).Menurut Katarina, dengan divonisnya dua terdakwa atas kasusnya itu, dirinya berharap pihak kejaksaan untuk menahan dua terdakwa.Majelis Hakim Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) terhadap Aky Jauwan dan Eva Jauwan. Katarina Bonggo meminta Kejari Jakut segera melakukan eksekusi kepada pelaku pemalsuan akta autentik. –