Kejagung Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Impor Gula

Kejagung Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Impor Gula

31 October 2024, 21:21

Gery David Sitompul | Kamis, 31/10/2024 07:35 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015–2016.
Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
“Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.
Harli mengatakan saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara korupsi dimaksud. Penyidik juga masih akan memanggil sejumlah saksi.

Apabila ditemukan bukti yang cukup adanya keterlibata pihak lain, maka penyidik akan menjerat dan meminta pertanggungjawaban hukum.
“Setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Kemungkinan itu ada, tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka korupso impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. 

Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.
Tak hanya itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula kristal putih.
Namun, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. Selain itu, impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong juga menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

KEYWORD : Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi