Gery David Sitompul | Kamis, 31/10/2024 07:17 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Jakarta, Jurnas.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyelisik dugaan adanya aliran dana kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Pendalaman dilakukan penyidik lantaran Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula .
“Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Karena kalau kita lihat tersangka (Tom Lembong) sebagai regulator bersama dengan PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.
Kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong ini merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Harli menyebut bukan tidak mungkin nilai kerugian itu masih akan bertambah setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga bakal memeriksa saksi terkait lainnya termasuk para perusahaan swasta yang ditunjuk.
“Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah, apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang,” tuturnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan eks direktur pada PT PPI sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
KEYWORD : Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong