Kejagung Kembali Periksa OC Kaligis sebagai Saksi untuk Tersangka Zarof Ricar

Kejagung Kembali Periksa OC Kaligis sebagai Saksi untuk Tersangka Zarof Ricar

26 November 2024, 13:15

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara OC Kaligis pada Selasa (26/11/2024).
Sebagaimana diketahui, OC Kaligis sudah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin, 25 November 2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa OC Kaligis diperiksa sebagai saksi kasus perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 -2024, dengan tersangka Zarof Ricar (ZR).
“Iya benar bahwa yang bersangkutan (OC Kaligis) kemarin sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR ya,” kata Harli di Kejagung, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa.
Baca juga: Kejagung Periksa OC Kaligis Sebagai Saksi Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Menurut Harli, OC Kaligis kembali diperiksa karena penyidik masih memerlukan kesaksian yang bersangkutan terkait dengan perkara dugaan suap tersebut.

“Informasi dari penyidik bahwa hari ini juga dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” ujarnya.

Namun, Harli mengaku, belum mengetahui lebih lanjut perihal materi pemeriksaan terhadap OC Kaligis.
“Nanti kita lilhat bagaimana pemeriksaannya dan sampai kapan karena saya kira itu menjadi bagian dari substansi penyidikan. Harap media bersabarlah menunggu,” katanya.
Baca juga: Keluarga Ronald Tannur dalam Pusara Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara demi Vonis Bebas
Dalam kasus ini, kejagung diketahui sudah menetapkan enam orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur. Di antaranya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiganya terbukti mendapatkan fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk vonis bebas di tingkat pertama.
Kemudian, Kejagung juga menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan LR untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.
Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka karena telah memberikan fee kepada LR untuk ‘mengamankan’ vonis anaknya.
Baca juga: KY Proses Laporan terhadap Majelis Kasasi Ronald Tannur
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi