JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mempersilahkan pihak Zarof Ricar menyampaikan langsung kepada penyidik mengenai asal usul uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg yang ditemukan di rumahnya.
Ia mengatakan, penyidik saat ini memang sedang mendalami sumber harta nyaris Rp 1 Triliun yang disita dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung itu.
Sehingga, Kejagung akan senang jika pihak Zarof terbuka soal asal harta tersebut. “Ya kalau kita senang, sebenarnya silakan saja dibuktikan supaya lebih membuat terang. Rp 920 miliar dan 51 kg emas itu dari mana, dan memang itu yang penyidik sedang cari,” kata Harli di Kejagung, Jumat (8/11/2024). Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Dapat Rp 1 Triliun dari Hasil Urus PerkaraKejagung menyebut, Zarof memang telah mengakui bahwa uang dan emas itu adalah hasil dari pengurusan pekara sejak tahun 2012.
Meski demikian, kasus apa saja yang diurus Zarof dan siapa saja yang memberikan uang itu masih jadi tanda tanya.
Sejauh ini, baru diketahui bahwa Zarof menjadi makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya.
“Jadi kalau memang diklarifikasi, misalnya apakah ada dugaan keterkaitan (makelar kasus atau tidak) tentu bisa dilihat. Tapi tidak boleh juga berpolemik, menurut saya,” ungkap Harli.
“Sebaiknya itu disampaikan kepada penyidik lah ya. Kalo misalnya itu memang dugaan hasil kejahatan, supaya jelas,” tambahnya.
Baca juga: Kejagung Sebut Zarof Ricar Akui Rp 1 T dari Urus Kasus di MA, Pengacara: Tak Elok Kami Tanggapi
Dalam kasus suap vonis Ronald Tannur ini, kejagung menetapkan 6 orang tersangka.
Mereka yakni 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya diduga mendapatkan fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) atas vonis bebas di tingkat pertama.
Kemudian, Kejagung menetapkan Zarof Ricar karena melakukan permufakatan jahat dengan LR untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.
Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka atas dugaan memberikan “fee” kepada LR untuk “mengamankan” vonis anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.