Gery David Sitompul | Selasa, 26/11/2024 14:20 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Jakarta, Jurnas.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah ikuti bersama bagaimana prosesnya, kami selaku penyidik taat selama ini terhadap pemenuhan hukum acara, dan bahwa jika hari ini hakim akan memberikan keputusan, ya tentu kita harus optimis,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa 26 November.
Harli mengatakan penyidik telah menunjukkan dokumen penyidikan saat proses pemeriksaan di persidangan. Menurutnya, seluruh dokumen tersebut lengkap, mulai dari tahap penyidikan hingga akhirnya Tom Lembong ditahan.
Adapun Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun akan membacakan putusan praperadilan pada siang hari ini.
Tim Tom Lembong selaku pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon memohon kepada hakim agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Kejagung mentaksir kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan sejak Selasa 29 Oktober 2024 setelah menjalani pemeriksaan.
KEYWORD : Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong